System Proteksi Kebakaran

Riksa Uji Sistem Proteksi Kebakaran

Alat pemadam Api Ringan (Fire Extinguisher) yang biasanya kita kenal dengan istilah APAR merupakan sebuah alat yang digunakan hanya dalam keadaan darurat. Jadi, alat ini harus dipergunakan dalam hal mendesak dan tidak diperkenankan untuk bermain-main khususnya pada anak-anak. Oleh karena itu, alat ini harus dijauhkan dari jangkauan anak-anak namun tetap mudah terlihat agar mudah digunakan. Alat ini berguna untuk memadamkan api ketika terjadi kebakaran kecil sebelum api semakin membesar dan sulit dikendalikan.

Fire Alarm System adalah sekumpulan alat atau komponen-komponen yang bekerja secara bersamaan untuk mendeteksi adanya kebakaran dan mengingatkan kita melalui bunyi alarm dan lampu yang hidup berkedip. Fire alarm system ini tidak sama dengan alat pemadam kebakaran yang karena tujuannya bukan untuk memadamkan api. Tujuan utama dari fire alarm system ini untuk mengingatkan kepada orang disekitar akan bahaya kebakaran dan untuk mengevakuasi diri sebelum keadaan menjadi makin buruk.

Fire Hydrant System adalah sebuah alat atau terminal penghubung untuk bantuan darurat saat terjadi kebakaran. Hydrant System merupakan koneksi berupa alat yang terdapat di atas tanah yang menyediakan akses pasokan air untuk tujuan memadamkan kebakaran. Biasanya perlindungan api aktif ini disediakan di sebagian wilayah perkotaan, pinggiran kota, dan pedesaan yang memiliki ketersediaan (pasokan) air yang cukup dan memungkinkan petugas pemadam kebakaran untuk menggunakan pasokan air tersebut untuk membantu memadamkan kebakaran.

Yang Termasuk Penanggulangan kebakaran Aktif antara lain:

  1. Instalasi Fire Alarm System
  2. Instalasi Hydrant
  3. Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
  4. Springkler
  5. Dll.

Dasar hukum dilakukan Pemeriksaan Dan Pengujian ( Riksa Uji ) Instalasi Proteksi Kebakaran Yaitu :

  • kep.186/men/1999 tentang unit penanggulangan kebakaran ditempat kerja
  • instruksi menteri 11/m/bw/1997 tentang pengawasan khusus k3 penaggulangan kebakaran
  • Permenaker 04 tahun 1980 Tentang Syarat-syarat pemasangan dan pemeliharan Alat pemadam api ringan ( APAR )
  • Permenaker 02 Tahun 1983 Tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik
  • Permen PU no 26 Tahun 2008 Tentang persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan
  • SNI 03-3989-2000 Tentang Tata cara perencanaan dan pemasangan sistem springkler otomatik

Galang Bali Safety bergerak dibidang Riksa Uji peralatan industri dan instalasi dengan prosedur dan kinerja yang sesuai regulasi pemerintah dan standar yang berlaku. Galang Bali Safety didukung oleh tim inspektor yang profesional dan kompeten serta berpengalaman luas di bidangnya. Galang Bali Safety juga bermitra dengan pemerintah daerah dan pusat dalam pencegahan insiden yang tidak diinginkan baik di Hotel, Kantor, maupun Perindustrian lainnya.

Contact Info

Nanta : +62878-6221-9309
Widi : +62819-9976-6337
Yani : +62813-3870-5384
Galang : +62821-4489-8889

galangdananjayabali@gmail.com
Jl. Buana Prima No.6X, Padangsambian, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali 80119

Location Maps

© Copyright Galang Bali Safety. All Rights Reserved.