Instalasi Listrik Dan Instalasi Penyalur Petir ( IL & IPP )

Riksa Uji Instalasi Listrik

Instalasi listrik adalah suatu sistem / rangkaian yang digunakan untuk menyalurkan daya listrik (Electric Power) untuk kebutuhan manusia dalam kehidupannya. Instalasi pada garis besarnya dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu :
1. Instalasi penerangan listrik seperti penerangan lampu di rumah, di ruangan dalam gedung, penerangan diluar gedung dan penerangan di tempat umum
2. Instalasi daya listrik seperti pemakaian Charger, penggunaan komputer, Dispenser, Mesin Produksi dan lainnya.

Dasar hukum Instalasi Listrik Permenaker No.12 tahun 2015 Tentang Listrik di tempat kerja

Pasal 9 ayat 3 pemeriksaaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 wajib dilakukan pada perencanaan, pemasangan, pengunaan, perubahan, dan pemeliharaan unutk kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik

Pasal 10 (1) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh:

  1. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik;
  2. Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; dan/atau
  3. Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3.

(2) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan:

  1. sebelum penyerahan kepada pemilik/pengguna;
  2. setelah ada perubahan/perbaikan; dan
  3. secara berkala.

Pasal 11 ayat 1 pemeriksaan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf c dilakukan paling lama 1 ( Satu )  tahun sekali

Pengujian secara berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf c dilakukan paling lama 5 ( Lima ) tahun sekali

Riksa Uji Instalasi Penyalur Petir

Penyalur petir adalah seluruh susunan sarana penyalur petir terdiri atas penerima (Air Terminal/Rod), Penghantar penurunan (Down Conductor), Elektroda Bumi (Earth Electrode) termasuk perlengkapan lainnya yang merupakan satu kesatuan berfungsi untuk menangkap muatan petir dan menyalurkannya ke bumi

Jenis Instalasi Penyalur petir

Penyalur petir memiliki dua jenis bentuk yang sering digunakan, yaitu Penyalur petir konvensional dan elektrostatis. Keduanya dibedakan berdasarkan ruang lingkup perlindungan dari bahaya petir dan penempatannya.

Penangkal petir konvensional ini erat kaitannya dengan Penyalur petir pertama ciptaan Benjamin Franklin. Sejak dulu, penangkal petir ini paling sering dipakai di rumah-rumah hingga sekarang. Bentuknya yang sederhana ini sangat mudah kamu temukan di toko bangunan dengan harga yang cukup murah. Penangkal petir konvensional cocok digunakan di gedung atau lahan yang tidak terlalu luas, seperti rumah, ruko dan rukan.

Penangkal petir elektrostatis memiliki jangkauan perlindungan yang lebih luas dibanding Penyalur petir konvensional. Semakin tinggi penempatannya, semakin luas juga area jangkauan perlindungannya. Maka dari itu, kita sering menemukan jenis ini di lahan berarea luas dan gedung yang tinggi, seperti perkebunan, lapangan golf, daerah tambang, kawasan industri, gedung perkantoran, dan pencakar langit. Sayangnya, Penyalur petir elektrostatis lebih mahal dan menyita waktu yang banyak untuk memasangnya.

yang perlu dipasang instalasi penyalur petir antara lain:

  • Bangunan yang terpencil atau tinggi dan lebih tinggi dari pada bangunan sekitarnya seperti: menara-menara, cerobong, silo, antena pemancar, monumen dan lain-lain;
  • Bangunan dimana disimpan, diolah atau digunakan bahan yang mudah meledak atau terbakar seperti pabrik-pabrik amunisi, gudang penyimpanan bahan peledak dan lain-lain;
  • Bangunan untuk kepentingan umum seperti: tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung pertunjukan, hotel, pasar, stasiun, candi dan lain-lain;
  • Bangunan untuk menyimpan barang-barang yang sukar diganti seperti: museum, perpustakaan, tempat penyimpanan arsip dan lain-lain;
  • Daerah-daerah terbuka seperti: daerah perkebunan, Padang Golf, Stadion Olah Raga dan tempat-tempat lainnya.

potensi bahaya yang ditimbulkan. Kesalahan instalasi listrik dan Instalasi Penyalur Petir dapat mengancam keselamatan tenaga kerja, lingkungan, keamanan bangunan. Contohnya kebakaran. Karena itu tiap tenaga kerja yang berkaitan dengan listrik dan petir , untuk pemasangan, pengoperasian, perbaikan, dan pemeliharaan instalasi listrik itu wajib punya ketrampilan dan pengetahuan dibidangnya. Untuk Memastikan Keselamatan para pekerja harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian ( Riksa Uji ) secara Berlaka.

Dasar hukum Instalasi Penyalur Petir Permenaker No.31 tahun 2015 Tentang instalasi penyalur petir pasal 49A Pembuatan, Pemasangan, dan atau perubahan instalasi penyalur petir harus dilakukan Pemeriksaan dan pengujian oleh pengawas ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan/atau ahli k3 bidang listrik.

Galang Bali Safety bergerak dibidang Riksa Uji peralatan industri dan instalasi dengan prosedur dan kinerja yang sesuai regulasi pemerintah dan standar yang berlaku. Galang Bali Safety didukung oleh tim inspektor yang profesional dan kompeten serta berpengalaman luas di bidangnya. Galang Bali Safety juga bermitra dengan pemerintah daerah dan pusat dalam pencegahan insiden yang tidak diinginkan baik di Hotel, Kantor, maupun Perindustrian lainnya.

Contact Info

Nanta : +62878-6221-9309
Widi : +62819-9976-6337
Yani : +62813-3870-5384
Galang : +62821-4489-8889

galangdananjayabali@gmail.com
Jl. Buana Prima No.6X, Padangsambian, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali 80119

Location Maps

© Copyright Galang Bali Safety. All Rights Reserved.